JAKARTA — Sanksi pemblokiran kini membayangi tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat usai menerima surat peringatan tertulis resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah tegas ini diambil lantaran ketujuh platform digital tersebut belum juga meregistrasikan sistem mereka sampai 22 September 2026.
Alexander Sabar selaku Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi menyatakan kewajiban registrasi berlaku mutlak bagi seluruh PSE privat di tanah air demi menciptakan kepastian hukum sekaligus melindungi para pengguna layanan digital.
“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” tutur Alexander Sabar pada keterangannya, Senin (28/9/2026).
Sebelumnya, Komdigi sudah melayangkan surat kepatuhan menuju 25 PSE. Sebanyak 16 PSE sudah menuntaskan registrasi, sementara dua platform yaitu Shopify (shopify.com) serta Pelita Air (pelita-air.com) sudah berkoordinasi dan berjanji segera merampungkan prosesnya.
Alexander mengingatkan apabila ketujuh PSE tersebut tetap melalaikan kewajiban registrasi hingga 1 Oktober 2026, Komdigi bakal menerapkan sanksi administratif berat berupa pemutusan akses alias pemblokiran platform digital mereka.
“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” kata Dirjen Alexander.
Ia pun menegaskan kesempatan klarifikasi senantiasa terbuka untuk PSE yang mendapati kendala teknis dalam registrasi.
Inilah daftar tujuh PSE Lingkup Privat yang memperoleh surat peringatan tertulis dari Komdigi:
(Rahman Asmardika)
