Terapkan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak

JAKARTA – Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) membeberkan laporan terkini terkait jalannya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Berdasarkan data mutakhir, layanan TikTok diketahui sudah menutup atau menonaktifkan sebanyak 9 juta akun milik pemakai di bawah umur 16 tahun.

"TikTok melaporkan bahwa saat ini mereka sudah menonaktifkan 9 juta akun, meningkat dari laporan sebelumnya yang tercatat lebih dari 4 juta akun," tutur Meutya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Rabu (7/10/2026).

Dirinya melanjutkan, pihak Meta turut mengabarkan penutupan akses bagi 85.000 akun Instagram beserta 99.000 akun Facebook yang teridentifikasi dipakai kalangan anak berusia di bawah 16 tahun.

"Kemudian Meta melaporkan telah memblokir 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook untuk pengguna di bawah 16 tahun," sebutnya.

Bukan cuma pemblokiran, Meta pun mencatat pemindahan sekitar 22,5 juta profil anak menuju fasilitas Teen Accounts pada media Instagram maupun Facebook.

"Serta yang mungkin baru dilaporkan, ada 22,5 juta akun anak yang dialihkan ke Teen Accounts mereka," terangnya.

Meutya Hafid menekankan bahwa pemerintah tidak semata-mata menakar angka akun yang diberangus ataupun diputus aksesnya demi memperkokoh proteksi anak pada jagat digital. Transformasi serta inovasi fasilitas keselamatan dalam aplikasi digital turut menjadi fokus krusial pemerintah.

"Catatan pemerintah bukan hanya soal jumlah akun yang telah diputus aksesnya, melainkan juga perubahan fitur agar menjadi lebih aman bagi anak-anak," tegasnya.

Meutya menerangkan, kementerian beserta barisan ahli bakal merumuskan petunjuk teknis mengenai tolak ukur proteksi anak di aplikasi digital. Pedoman itu menjadi uraian atas tujuh potensi bahaya yang wajib diwaspadai para pengelola platform digital.

"Komdigi bersama tim pakar akan menyusun aturan turunan dari tujuh risiko yang sudah kita amanatkan kepada para penyedia platform," imbuhnya.

Rincian tujuh ancaman itu meliputi ancaman kontak, materi konten, adiksi, keselamatan, perlindungan konsumen, gangguan fisik-fisiologis, hingga kesehatan mental.

(Rahman Asmardika)