Beredar Isu Pemutusan Internet Seluruh Indonesia 3 Hari, Komdigi Pastikan Hoaks

JAKARTA – Publik sempat dikejutkan oleh kabar simpang siur mengenai pemutusan akses internet berskala nasional selama tiga hari pada 25 hingga 27 September 2026. Menanggapi kegaduhan itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Digital secara tegas memastikan kabar tersebut adalah kabar bohong belaka.

1. Berita Palsu Soal Pemadaman 3 Hari

Isu bohong ini menyebar luas lewat sebuah selebaran bertuliskan nama Kementerian Komunikasi dan Digital berlabel “Surat Peringatan” dengan registrasi B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Lembaran palsu itu sengaja menyematkan identitas dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, lengkap bersama narasi bohong tentang malafungsi parah pada sistem satelit komunikasi tanah air.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo, menerangkan surat resmi tersebut sepenuhnya tiruan. Pemerintah sama sekali tidak merancang kebijakan pemadaman koneksi internet secara nasional selama tiga hari sebagaimana narasi yang beredar.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” katanya, Jumat (25/9/2026).

Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa akses internet, sarana perpesanan, transaksi perbankan, anjungan tunai mandiri (ATM), serta kegiatan digital warga dipastikan berfungsi tanpa gangguan. Sambungan seluler maupun infrastruktur kabel fiber optik turut beroperasi normal seperti sediakala.

Dirinya juga meluruskan tuduhan soal kendala fatal yang melanda satelit telekomunikasi nasional. Menurut Angga, klaim dramatis yang dimuat dalam berkas palsu itu sama sekali tidak sesuai dengan fakta riil di lapangan.

“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Kementerian terkait pun mengimbau masyarakat untuk tidak panik hingga menarik uang tunai secara masif ataupun takut melakukan transaksi perbankan elektronik. Seluruh fasilitas pembayaran perbankan dan ATM tetap bisa digunakan dengan lancar.

Selain itu, Angga Raka Prabowo membeberkan bahwa Komdigi telah menggandeng pihak kepolisian guna melacak pelaku pencipta sekaligus pengedar selebaran gelap tersebut. Tindakan investigasi dilakukan untuk membongkar dalang pembuat, peta sirkulasi, hingga aktor yang memicu kehebohan.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” tuturnya.

Komdigi mengajak publik agar menyetop peredaran surat bodong itu. Masyarakat disarankan senantiasa memvalidasi keabsahan info seputar dunia digital langsung dari saluran pemerintah yang sah.

Langkah menyebarkan kebohongan yang berpotensi memicu kegaduhan umum juga berhadapan dengan sanksi hukum nyata. Berdasarkan regulasi UU Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kedua UU ITE, penyebaran materi elektronik yang berisi kebohongan dan memicu huru-hara dilarang keras, di mana ketentuan hukumannya diatur dalam Pasal 45A ayat (3).

“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga Raka Prabowo.

(Erha Aprili Ramadhoni)