JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyusun regulasi setingkat peraturan menteri mengenai pemberian tanda pada materi berbasis kecerdasan buatan (AI) guna meredam potensi penyimpangan informasi. Kebijakan ini dihadirkan menyusul banyaknya sebaran materi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berupa rekaman visual, foto, hingga audio olahan AI yang semakin tampak nyata di internet.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Angga Raka Prabowo, mengingatkan khalayak luas agar semakin jeli mengenali materi visual karhutla hasil kreasi sistem kecerdasan artifisial tersebut.
Dirinya menuturkan kalau sebagian penyedia layanan daring sebenarnya sudah menyematkan penanda khusus terhadap materi yang memanfaatkan sistem AI demi memudahkan publik membedakan orisinalitas kabar yang diterima.
"Sepakat, itu yang makanya kita tekankan. Sekarang kalau teman-teman lebih jernih lagi melihat konten-konten yang sudah ada pembubuhan AI-nya, platform sudah menempelkan AI content, ada keterangan AI content," papar Angga saat berada di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Angga menggarisbawahi perkembangan inovasi kecerdasan artifisial layaknya pedang bermata dua yang dapat memunculkan manfaat baik sekaligus kerugian untuk khalayak.
"Betul kita menekankan bahwa itu juga, kesadaran dari platform sendiri, bahwa mereka juga paham kemajuan teknologi itu bisa berdampak positif tapi juga berdampak negatif," jelasnya.
Ia memaparkan penerapan tanda pengenal pada hasil karya AI amat krusial demi menjamin kejelasan fakta serta kepastian kabar bagi seluruh warga.
"Nah, gunanya apa menggunakan pelabelan AI content di situ agar masyarakat juga tahu, dia mendapat informasi bahwa informasi yang sudah ada sentuhan-sentuhan dari AI," tutupnya.
(Rahman Asmardika)
