Lindungi Generasi Muda, Menkomdigi Meutya Hafid Minta Meta Cepat Hapus Akun Anak dan Sapu Bersih Judol

JAKARTA – Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) secara tegas meminta pihak Meta segera mempercepat proses penonaktifan akun milik anak-anak. Langkah nyata ini menjadi bagian dari mandat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) untuk menjamin keselamatan generasi muda di dunia maya.

1. Percepat Penonaktifan Akun Anak

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menkomdigi saat mengadakan pertemuan bersama Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin serta VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, pada hari Rabu (23/9/2026).

"Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak," tegas Meutya melalui keterangan resminya, Jumat (25/9/2026).

Pihak regulator mengapresiasi upaya awal Meta yang mulai menyesuaikan sistem operasional mereka dengan ketentuan PP Tunas beserta Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Aturan Pelaksanaan PP Tunas.

Merujuk pada data laporan Meta, tercatat sekitar 184 ribu akun pengguna berumur di bawah 13 tahun sudah dibekukan sepanjang rentang waktu 28 Maret sampai 27 Mei 2026, yang mencakup 85 ribu akun Instagram serta 99 ribu akun Facebook.

"Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP Tunas. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret," sambung Meutya.

2. Percepat Respons Konten Melanggar Hukum

Bukan cuma soal perlindungan anak di ranah siber, Menkomdigi juga menegaskan keharusan penanganan kilat terhadap segala muatan yang menabrak undang-undang Indonesia, mulai dari perjudian daring, pornografi, ujaran kebencian, sampai peredaran berita palsu.

"Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah," jelas Meutya.

Dia kembali menekankan bahwa tiap penyedia layanan digital multinasional yang hadir di Tanah Air memiliki kewajiban mutlak mematuhi tata hukum setempat.

Aparatur pemerintah memastikan tak segan memberikan sanksi administratif berat hingga tindakan pemblokiran penuh untuk platform yang berani membangkang terhadap hukum positif nasional.

(Erha Aprili Ramadhoni)